SIM Keliling Kabupaten Bandung: Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan 15 Sampai 21 Januari 2024

- 14 Januari 2024, 20:51 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung: Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan 15 Sampai 21 Januari 2024
SIM Keliling Kabupaten Bandung: Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan 15 Sampai 21 Januari 2024 /Instagram/@polrestaBogor/

PR JABAR - Bagi warga Kabupaten Bandung yang perlu memperpanjang SIM, jangan lewatkan jadwal dan persyaratan terbaru untuk layanan SIM Keliling di wilayah tersebut.

Berikut ini informasi terkini untuk jadwal dan persyaratan perpanjangan SIM dari tanggal 15 Sampai 21 Januari 2024.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 15 sampai 21 Januari 2024: Lokasi, Persyaratan, dan Harga Terbaru

1. Perpanjangan Sebelum Masa Berlaku Habis: Pastikan perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis.

2. Protokol Kesehatan: Semua peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

3. Layanan Online: Layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

4. Dokumen yang Diperlukan:
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopi.
- SIM yang masih berlaku tanpa melebihi masa berlakunya.

5. Proses untuk SIM yang Sudah Habis Masa Berlaku: Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Halaman:

Editor: Reres


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah