PR JABAR - Kabar baik bagi warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat! SIM Keliling akan hadir di beberapa lokasi pada Hari Sabtu 20 Januari 2024.
Lokasi pertama yang menjadi tempat SIM Keliling adalah Taman Kota Baleendah. Sedangkan lokasi kedua berada diToserba Prama Banjaran dan Borma Katapang.
Pendaftaran untuk layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pelayanan ini disediakan khusus untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Baca Juga: Persija Jakarta Geber Latihan, Kini Fokus Taktikal
Biaya perpanjangan SIM A dikenakan sebesar Rp80 ribu, sementara perpanjangan SIM C seharga Rp75 ribu.
Sebelum mengunjungi SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi persyaratan perpanjangan SIM keliling online berikut:
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, dilengkapi dengan fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis tanpa batasan minimal, bisa diperpanjang jauh hari sebelumnya.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, Anda dapat memprosesnya di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung beserta persyaratannya. Pastikan Anda memenuhi syarat sebelum berkunjung ke lokasi SIM Keliling untuk kelancaran proses perpanjangan SIM Anda.***