Ratusan pelajar SMK di Bandung terima edukasi hukum dari Penyuluh Kemenkumham Jabar

- 3 Februari 2024, 19:22 WIB
sebanyak 235 pelajar menerima edukasi hukum dari Kemenkumham Jabar melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK YPF Bandung
sebanyak 235 pelajar menerima edukasi hukum dari Kemenkumham Jabar melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK YPF Bandung /Caca/PR Jabar

PR JABAR- sebanyak 235 pelajar menerima edukasi hukum dari Kantor wilayah Kemenkumham Jabar melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK YPF Bandung kemarin.

Kegiatan penyuluhan hukum ke sejumlah sekolah ini merupakan tugas dari kakanwil Kumham Jabar R Andika Dwi Prasetya agar semua pelajar di Jabar dapat mengikuti akan pentingnya penyuluhan hukum.

Kakanwil Kumham Jabar R Andika Dwi Prasetya berpesan bahwa pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa perlu memiliki kesadaran hukum dan perlu mendapatkan penguatan hukum apalagi saat ini ada banyak tindak kriminalitas yang dilakukan oleh pelajar seperti Cyberbullying, judi online, hingga menyebarkan foto/video yang melanggar nilai dan norma masyarakat, katanya

Dikatakannya, Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kejahatan di dunia maya atau cybercrime ditinjau dari UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pada kegiatan Penyuluhan Hukum diberikan kepada siswa/siswi Level 10 sampai Level 12 dengan jumlah sebanyak 235 pelajar. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kepada pelajar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjelaskan cara bijak menggunakan media sosial, hingga memberikan informasi mengenai tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

Penyuluhan Hukum ini juga sekaligus memperkenalkan UU ITE yang kembali mengalami perubahan, dan telah disahkan oleh Presiden pada 2 Januari 2024, yaitu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE jilid II mengubah sejumlah ketentuan dan menambah jenis tindak pidana baru seperti mengenai disinformasi hoax yang sering terjadi di masyarakat***

Editor: Caca Cariwan

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah