Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 15 Reklame dan 8 Bando APK

- 13 Februari 2024, 11:27 WIB
Penertiban Bando Kampanye Oleh Satpol PP Kota Bandung
Penertiban Bando Kampanye Oleh Satpol PP Kota Bandung /

PR Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggeber penurunan reklame dan naskah Alat Peraga Kampanye (APK) jelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sepanjang Selasa 12 Februari 2024 hingga Rabu 13 Februari 2024 dinihari, Satpol PP terus berkeliling membersihkan sisa-sisa APK, baik itu APK berbentuk spanduk ataupun naskah APK yang menempel di reklame serta bando di ruas-ruas jalan Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan, seluruh APK yang masih ada di ruas-ruas jalan Kota Bandung akan diturunkan jelang waktu Pemilu yang akan jatuh 14 Februari 2024.

Baca Juga: Cek Jadwal SCTV Selasa 13 Februari 2024: Ada Pergeseran Program, Jam Berapa Sinetron Tertawan Hati Ditayangkan

"Kami upayakan semua akan turun sebelum pemilu berlangsung," ujarnya di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Senin 12 Februari 2024 malam.

Titik yang menjadi prioritas penurunan naskah APK yaitu reklame, bando, serta jembatan penyebrangan atau JPO yang sulit dijangkau oleh aparat kewilayahan. Adapun total APK yang ditertibkan hingga Rabu, 13 Februari 2024 dini hari sebanyak 23 titik yang terdiri dari 15 reklame dan 8 bando.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga telah menertibkan 48.984 buah APK berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan.

Baca Juga: Sosok Didin Supriadin Akademisi dan Pendiri BEM Se Indonesia Yang Kritis dan Peduli Terhadap Pembangunan Jabar

"Kita harapkan per Rabu (13 Februari) malam, seluruh naskah APK di 30 kecamatan se-Kota Bandung, selesai diturunkan," ucapnya.

Kegiatan penertiban naskah APK juga dijalankan berbarengan dengan penertiban reklame di Kota Bandung. Hasilnya, satu titik reklame non insidentil di Jalan Siliwangi berhasil ditertibkan.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah