PBH Peradi Bandung Buka Pos Pengaduan PPDB

- 16 Juni 2024, 10:02 WIB
Pendaftaran PPDB online di SMAN 2 Majalengka/PR JABAR
Pendaftaran PPDB online di SMAN 2 Majalengka/PR JABAR /

PR Jabar - Saat sesi diskusi pada Pelantikan dan Serah Terima Surat Keputusan Struktur Organisasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Sabtu 15 Juni 2024, mengemuka isu-isu ketidakadilan yang berlangsung di tengah masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian praktisi hukum.

Ketidakadilan tersebut diantaranya menyangkut persoalan PPDB, persoalan mafia tanah, korban leasing atau jerat hutang, serta masalah pelayanan kesehatan berbasis BPJS.

Ketua DPC Peradi Bandung, Heryanrico, dalam kesempatan itu mengamanatkan kepada PBH untuk proaktif mereaksi setiap bentuk ketidakadilan dimasyarakat, baik timbul karena kebijakan pemerintah maupun karena efek ketimpangan sosial.

Baca Juga: Ribuan Umat Islam di Cimahi Gelar Solat Idul Adha, Juga Doakan Palestina Bebas Dari Penjajahan Israel

Rico menekankan pula agar PBH menjadi ujung tombak kehadiran advokat sebagai bagian elemen penegakan hukum dalam konteks catur wangsa, untuk itu DPC Peradi Bandung akan membuat peraturan yang menetapkan setiap advokat anggota Peradi Bandung secara otomatis menjadi volunteer PBH.

“DPC akan segera rapat dan membuat pereaturan untuk mewajibkan setiap advokat berkontribusi dalam kegiatan probono yang dilakukan atas nama PBH, baik itu kontribusi aktif pendampingan ataupun kontribusi materil” demikian Rico.

Di sisi lain, Ketua PBH Peradi Bandung yang dilantik, Fidelis Giawa, SH menerima amanat Ketua DPC Peradi tersebut dan bertekad mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Enak dan Murah di Sekitar Malioboro Jogja yang Menggugah Selera

“Isu-isu yang dilontarkan oleh rekan-rekan dalam sesi diskusi adalah isu krusial yang merupakan wujud nyata ketidakadilan di tengah masyarakat”, ujarnya.

PBH akan mengelaborasi lebih jauh isu-isu yang mengemuka tersebut dan mengidentifikasi akar masalahnya dari segi hukum dan akan mengambil langkah konstruktif apakah melalui upaya hukum, apakah dengan judicial review atau melakukan gugatan publik melawan pemerintah.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah