Kemenkop UMKM Gandeng Kanwil Kemenkumham Jabar Untuk Memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMKM

- 1 Maret 2024, 23:14 WIB
Kadiv Yankum saat memberikan penyuluhan ke para UMKM
Kadiv Yankum saat memberikan penyuluhan ke para UMKM /Caca/PR Jabar

PR JABAR-Guna melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI ditingkat wilayah khususnya terkait Perseroan Perorangan,Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat hadir ditengah-tengah para Pelaku Usaha Mikro dan Kecik (UMKM) di Kabupaten Garut.

Andi Taletting Langi selalu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar hadir di Sabda Alam Hotel & Resort Kabupaten Garut memberikan penyuluhan hukum terkait Perseroan Perorangan kepada Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada Jumat (1/03/2024).

Dalam paparannya Andi Taletting Langi memberikan pemahaman materi mengenai Perseroan Perorangan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Pemberian materi mencakup ruang lingkup mengenai:
a. Definisi Perseroan Perorangan
b. Sejarah Perseroan Perorangan
c. Dasar Hukum Perseroan Perorangan
d. Kelebihan Perseroan Perorangan
e. Syarat-syarat pendirian Perseroan Perorangan
f. Alur perseroan perorangan
g. Data Perseroan Perorangan di Jawa Barat dan di Kabupaten Garut
h. Teknis pendaftaran Perseroan Perorangan melalui aplikasi di ptp.ahu.go.id

Berdasarkan data AHU bahwa jumlah Perseroan Perorangan di Provinsi Jawa Barat tertinggi di Indonesia dengan jumlah 40.091 dan di Kabupaten Garut sendiri terdapat 1368 Perseroan Perorangan yang terdaftar dan aktif.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan materi dengan cara yang mudah untuk dipahami oleh peserta dengan menggunakan analogi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga peserta memberikan atensi penuh selama proses pemberian materi.

Dalam kesempatan pemberian materi tersebut Andi juga memberikan informasi mengenai program Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam memajukan UMKM, diantaranya adalah piloting dan inkubasi.

Program tersebut ditujukan untuk mengembangkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan. Dalam program tersebut Pelaku Usaha Perseroan Perorangan akan diberikan pelatihan kewirausahaan serta pendampingan selama 3 (tiga) hari, kemudian akan dievaluasi dalam 3 bulan selanjutnya. Seluruh peserta Piloting dan Inkubasi tidak dikenakan biaya, seluruh biaya ditanggung oleh APBN Ditjen AHU serta akan diberikan akomodasi dan transport.

Program Piloting dan Inkubasi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum mendapat sambutan yang positif dari Kemenkop UKM serta peserta, dan berharap agar beberapa perwakilan UMKM yang menjadi peserta dapat diikutsertakan dalam program tersebut***

Editor: Caca Cariwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah