THR Kena Pajak, Begini Contoh Perhitungannya

- 27 Maret 2024, 08:13 WIB
ilustrasi THR
ilustrasi THR /

PR JABAR - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia. THR biasanya diberikan setahun sekali, menjelang hari raya, dan wajib diberikan dalam bentuk uang bukan barang atau sembako. THR juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut peraturan pemerintah, THR diberikan kepada karyawan setelah memenuhi masa kerja satu bulan. Pemotongan pajak THR didasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi.

Adanya kebijakan pajak ini mengakibatkan bahwa bagi karyawan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran pajak yang harus dibayarkan untuk THR akan lebih besar dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.

Dengan begitu, karyawan diharapkan untuk memiliki NPWP guna mengurangi beban pajak yang dikenakan. Dengan adanya ketentuan pajak THR ini, perusahaan dan karyawan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi pajak yang dikenakan oleh pemerintah.

Bagaimana contoh simpel menghitung PPh Pasal 21 atas THR yang didapatkan?

Sebagai contoh, seorang pegawai bernama Ibu Aglonema masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 dan menerima penghasilan bruto dari kantornya (PT ABCDE) sebesar Rp 6,5 juta pada masa pajak Februari 2024. Pada masa pajak Maret 2024, penghasilan bruto yang diterima Ibu Aglonema naik menjadi Rp 13 juta karena adanya pembayaran THR dari pemberi kerja.

Berikut contoh penghitungannya:

  • Atas penghasilan bruto Februari 2023, Ibu Aglonema dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif TER bulanan kategori A sebesar 1 persen. Dengan demikian, PPh Pasal 21 masa Februari sebesar 6.500.000 x 1 % = 65.000;
  • Pada masa pajak Maret 2024, penghasilan bruto yang diterima Ibu Aglonema naik menjadi Rp 13 juta karena adanya pembayaran THR dari pemberi kerja. Maka, TER bulanan kategori A yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp 13 juta adalah 5 persen. Dengan demikian, besaran PPh Pasal 21 pada Maret 2024 menjadi Rp 13 juta x 5% = 650.000.

Dari contoh tersebut, maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 (Maret 2024) menjadi 10 kali lipat dari PPh 21 (Februari 2024) dikarenakan berubahnya lapisan tarif TER dari 1 persen menjadi 5 persen.

Namun, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November 2024, akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x