PR JABAR - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menarik publikasi salinan putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, di situs resminya.
Keputusan ini diambil karena MA menyadari bahwa salinan putusan resmi perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diunduh lebih dari 600 ribu kali sejak pertama kali dipublikasikan pada 2 Mei lalu
Jubir MA, Suharto, mengungkapkan bahwa MA tidak akan menghapus publikasi tersebut, namun akan "meng-unpublished" karena terlalu banyaknya pengunduhan yang dilakukan oleh masyarakat.
"Bukan menghapus, tetapi meng-unpublished karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu," kata jubir MA Suharto, Kamis (9/5/2024).
Lebih lanjut, Suharto juga menyebutkan bahwa jumlah pengunduhan salinan putusan tersebut mencapai 623.766 kali, dan tautan untuk mengunduhnya telah ditutup pada tanggal 7 Mei.
Suharto juga menegaskan bahwa segala informasi terkait putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan saat ini dapat diperoleh langsung dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Suharto juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perceraian tersebut, mereka dapat menghubungi Humas PA Jakarta Selatan..
"Apabila publik ingin mendapatkan informasi tentang itu, bisa menghubungi Humas PA Jakarta Selatan," ujarnya.