Cek Jadwal Penukaran Tiket dan Larangan saat Nonton Konser Treasure di Jakarta

- 24 Juni 2024, 18:45 WIB
Jadwal penukaran tiker dan larangan saat nonton konser Treasure./ANTARA/X.com @ygtreasuremaker
Jadwal penukaran tiker dan larangan saat nonton konser Treasure./ANTARA/X.com @ygtreasuremaker /

PR JABAR - Berikut jadwal penukaran tiket dan larangan jika kamu nonton konser grup idola asal Korea Selatan, Treasure. Konser 2024 Treasure Relay Tour (REBOOT) tersebut akan digelar pada 29-30 Juni 2024 di Indonesia Arena GBK Senayan, Jakarta Pusat.

Pihak promotor konser Treasure di Jakarta, Mecimapro merilis jadwal serta peraturan lengkap di laman media sosial Mecimapro, Jumat 21 Juni 2024 lalu.

Dimana Untuk penukaran tiket, penonton dapat menukarkannya di Indonesia Arena GBK Senayan tanggal 28 Juni pukul 13:00 WIB-20:00 WIB, 29 Juni pukul 11:00 WIB-18:00 WIB, dan 30 Juni pukul 10:00-18:00 WIB.

Sementara penonton menukar tiket melalui pihak ketiga, perlu menyertakan sejumlah dokumen seperti e-voucher atau bukti pembelian tercetak, surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai, dan fotokopi kartu identitas pemilik tiket dan penukar tiket.

Baca Juga: RK Tinggalkan Jabar demi Jakarta-1

Acara konser konser Treasure akan digelar mulai pukul 18:30 WIB. Namun akses masuk ke area konser akan dibuka mulai pukul 17:00 WIB untuk semua kategori tiket.

Berbeda dengan penonton dengan kategori tiket VIP Soundcheck. Dimana akses masuk akan dibuka mulai pukul 10:30 - 14:00 WIB. Sebab penonton dengan kategori ini akan mengikuti sesi soundcheck Treasure pada pukul 16:00 WIB.

Selain jadwal konser dan penukaran tiket Treasure, seperti dilansir Antaranews, Mecimapro merilis sejumlah aturan yang harus diikuti penonton selama konser berlangsung.

Larangan saat Nonton Konser Treasure

Dimana saat konser Treasure di Jakarta, penonton dilarang melakukan:

1. perekaman suara, pengambilan gambar dan video selama acara dengan menggunakan alat perekam profesional, termasuk kamera profesional, kamera tab, alat perekam suara, alat perekam video, dan alat perekam profesional lainnya.

2. Live streaming (siaran langsung).

3. Membawa kursi tambahan.

4. Membawa perangkat elektronik dengan ukuran lebih besar dari 7 inci.

5. Membawa tongkat selfie, monopod, atau alat tambahan perekaman lainnya.

6. Membawa senjata atau benda tajam.

7. Membawa obat-obatan terlarang.

8. Merokok.

9. Membawa spanduk banner atau kipas berukuran lebih dari 30 cm.

10. Membawa senter atau laser penunjuk.

11. Membawa botol minum dari luar area konser.

12. Memakai bando “tuing-tuing” dan merchandise tidak resmi lainnya.

13. Memakai kostum berlebihan (kostum hewan, dsb).

14. Memakai sepatu heels.

15. Membunyikan terompet.

16. Menggunakan tas di luar ketentuan panitia, gunakan tas berbahan PVC atau transparan dengan ukuran tidak terlalu besar.

17. Membawa barang-barang berpotensi dapat meledak.

18. Segala bentuk kamera tidak diperbolehkan untuk memasuki area acara.

19. Jika ditemukan melakukan pelanggaran di atas, penggemar diharuskan keluar area acara dan tidak diizinkan masuk kembali serta tidak ada pengembalian dana. Gambar atau rekaman yang sudah diambil akan disita dan dihapus oleh panitia.

Selain itu, penonton harus memperhatikan daftar barang bawaan yang boleh dititipkan di tempat penitipan barang konser, yakni:

20. Barang-barang dapat dititipkan di tempat penitipan barang hanya yang tidak tertera di daftar larangan (kecuali kamera profesional atau alat perekam profesional lainnya yang disita panitia).

21. Merchandise tidak resmi tidak dapat dititipkan di penitipan barang.***

Editor: D Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah