PR JABAR - Yati bin Kadrim, tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu yang tak bisa pulang selama 12 tahun lantaran ditahan majikan di Arab Saudi akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya.
Yati berhasil dijemput pulang pihak Kedutaan Besar (Kedubes) melalui perwakilannya di Riyadh setelah melalui proses yang tak mudah karena harus menghadapi majikannya yang tampak mempersulit.
Kepastian pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Yati disampaikan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari yang diterima PR Jabar, Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: Ungkap Korupsi Ruislagh, Kejati Jabar Geledah Kantor Pemda Karawang
Menurut Dita, penjemputan Yati dilakukan melalui negosiasi dengan pihak majikan yang bisa dibilang cukup alot.
Saat berhasil dibawa pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana, Yati sempat dibawa kembali ke rumah majikan karena masih banyak barang yang belum dibawa, termasuk koper pakaian dan lainnya.
Saat mengantar, perwakilan KBRI hanya bisa menunggu di luar saat Yati mengambil koper dan barang-barangnya di dalam rumah majikan.
Namun, lanjut dia, setelah menunggu sekitar 30 menit Yati tak kunjung keluar rumah majikan, sehingga muncul kecurigaan dari tim KBRI.