BB 1% MC Harus Membubarkan Diri, BBMC Indonesia Ingatkan Konsekuensi Hukum

21 Mei 2024, 13:48 WIB
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar /

PR JABAR - Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) Indonesia mengapresiasi langkah eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap logo BB 1% MC atau BB 1 Persen MC.

Dengan dilakukannya eksekusi terhadap logo BB 1% MC, maka BBMC Indonesia menilai klub motor itu per Selasa, 21 Mei 2024, sudah harus membubarkan diri.

Pihak BBMC Indonesia bahkan akan melakukan upaya hukum jika pihak BB 1% MC masih menggunakan logo, lambang dan atribut yang mirip dengan BBMC Indonesia.

Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC !

"Pertama kami lakukan imbauan dulu kepada saudara kami di sana (BB 1% MC). Cobalah berbesar hati, berlapang dada untuk memberi tauladan dengan menaati hukum dan kesampingkan ego," ujar salah seorang kuasa hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurut dia, tidak ada salahnya BB 1% MC menaati putusan yang ditetapkan dan membubarkan diri. Bahkan ada baiknya mereka mengubah nama dan logo.

"Apa salahnya seperti klub motor lainnya, membuat nama baru, logo baru. Saya kira hal itu tidak akan sampai menurunkan harkat dan martabat kawan-kawan di sana (BB 1% MC). Ini demi kebaikan bersama," lanjut Herdarsam.

Kembali ditegaskan Hendarsam, BBMC Indonesia akan menaruh penghargaan jika BB 1% MC mengubah nama dan logonya sendiri. Bahkan, seluruh komunitas motor yang ada di Indonesia pun diyakini akan memberikan penghargaan serupa.

"Kami akan respect jika mereka seperti itu. Jadi tidak ada lagi silang pendapat lagi. Semua akan respect sama mereka," tambahnya.

Baca Juga: Alwi Farhan Kecewa Dengan Hasil BWF Malaysia Masters 2024, Mads Christophersen Unggul Head to Head 2-0

Namun, ujar Herdarsam, jika BB 1% MC tak melakukan itu, maka BBMC Indonesia akan mengambil langkah hukum. Jika masih mengedepankan ego, pihaknya tak segan melapor ke aparat terkait.

"Kalau masih kedepankan ego menang-menangan, apa boleh buat kami akan melakukan upaya hukum. Dengan berat hati kami akan melakukan itu," lanjutnya.

BBMC Indonesia juga meminta kepada pihak lain, termasuk yang berkaitan dengan sponsor atau lainnya, untuk ikut mendukung putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.

"Intinya kami sampaikan pesan moral dan pesan hukum. Dan yang pasti, per hari ini, Selasa 21 Mei 2024 setelah eksekusi dilakukan, BB 1 % MC sudah bubar. Tidak ada nama lain selain BBMC Indonesia. Per hari ini mereka dibubarkan dan terlarang berdasarkan putusan pengadilan. Kalau mereka tidak sukarela, kami akan menempuh upaya pidana," tegasnya.

Tersangka

Hendarsam juga menjelaskan pokok pelaksanaan eksekusi yang hari ini dilakukan. Ia menyatakan, sejak berita acara eksekusi dibacakan, maka BB 1% MC sudah tidak ada lagi.

"Karena eksekusi ini final untuk membubarkan. Dimana saat lakukan aanmaning atau teguran, pihak BB 1% MC tidak secara sukarela membubarkan diri dan oleh karena itu dilakukan eksekusi secara paksa," terangnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Terima Kunjungan Dubes Australia, Rupanya ini yang dibahas

Ia juga memastikan, setiap berbuatan oleh pihak yang menggunakan nama BB 1% MC adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi perdata dan pidana merujuk Pasal 227 KUHP.

"PN Bandung telah melakikan ekskeuai paksa terhadap logo dan atribut, lambang milik BB 1% MC dan oleh karena itu setiap puhak di luar BBMC Indonesia yang gunakan logo atribut, lambang yang identik dengan BBMC Indonesia adalah perbuatan melawan hukum dan ilegal dan ada sanksi pidana dan perdata," paparnya.

Ia pun menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan BB 1% MC yang menyatakan bahwa logo dan lambang mereka masih terdapat di Kemenkumham.

"Ini perlu diluruskan. Bahwa ini masalah administrasi. Masyarakat pecibta otomotif harus ketahui sejarahnya kenapa logl dan lambang masih terdaftar atas nama mereka. Ini karena ada penggelapan yang dilakukan oleh El Presidente BB 1% MC. Ini bisa dibuktikan dengan status dia sebagai tersangka di Kepolisian," jelasnya.

Sanksi Hukum

Sementara itu, salah seorang pendiri BBMC Indonesia atau SS Diponegoro, Beny Gumelar atau akrab disapa Kang Bebeng mengapresiasi upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung berdasarkan keputusan tetap yang sudah ada.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Spesial SG2, Emote Langka, dan Skin Mahal Gratis dengan 10 Kode Redeem FF Selasa 21 Mei 2024!

"Dengan kerja keras pengurus, El Presidente dan jajaran serta tim hukum yang luar biasa hebat, selama enam tahun berperkara akhirnya hari ini puncaknya dengan ditandai eksekusi," ujar Kang Bebeng.

Senada dengan tim kuasa hukum, Kang Bebeng juga menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang bersikukuh menggunakan logo yang kini dipakai BBMC.

"Akan ada sanksi hukum yang tegas bila mereka membangkang dan gunakan yang bukan hak mereka. Mulai sejak hari ini saya berharap seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, bahwa kami adalah pihak yg secara hak secara hukum berhak memakai logo dan nama BBMC Indonesia," tegas Kang Bebeng.

Diberitakan sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC, hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.

Eksekusi yang dilakukan Jalan Pajajaran No 42 Bandung ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.

Lewat aanmaning tersebut, BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Berita acara eksekusi dibacakan juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat. Pembacaan berlangsung lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian. Rahmat menuturkan, dari pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan dalam eksekusi.***

Editor: Lucky ML

Tags

Terkini

Terpopuler