Panwaslu Kertajati, Majalengka Minta Parpol Patuhi Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye

- 20 Desember 2023, 17:28 WIB
Panwaslu Kecamatan Kertajati, Majalengka gelar pres release tentang kampanye/PR JABAR
Panwaslu Kecamatan Kertajati, Majalengka gelar pres release tentang kampanye/PR JABAR /

PR JABAR– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertajati meminta kepada partai politik peserta Pemilu untuk bersama-bersama mematuhi surat pemberitahuan tentang kegiatan kampanye.

Ketua Panwaslu Kertajati Dadang Arif mengatakan ada batasan yang harus ditaati dan dipahami oleh partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan. Salahsatunya termasuk pemberitahuan Ketika akan menggelar kampanye.

Dia menjelaskan, peserta pemilu harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga: Ketua DPC PDIP Majalengka Sebut Tetapkan Jadwal dan Rancang Strategi Pemenang Pemilu 2024

"Di Kertajati ada dua kali kejadian kampanye yang tidak ada pemberitahuan. Untungnya kami mendapat laporan dari Masyarakat sehingga kami bisa langsung melakukan kegiatan pengawasan kampanye tersebut," ujarnya, Rabu 20 Desember 2023.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Panwaslu Kertajati Ari Sukmana Ramadhan mengatakan, meski bukan pelanggaran jika peserta Pemilu tidak melaporkan kegiatan kampanye, namun hal ini perlu dilakukan, agar dapat diawasi.

"Apalagi kegiatan kampanye yang melibatkan banyak orang. Idealnya ada pemberitahuan. Jangan sampai ada temuan pelanggaran karena tidak diawasi," katanya.

Baca Juga: Pj Bupati Majalengka Resmi Dilantik, Ini Pesan Bey Machmudin

Ari juga mengatakan, imbauan ini dilakukan, karena pada kegiatan sebelumnya, Panwaslu banyak menemukan peserta Pemilu yang tidak melaporkan kegiatan kampanye kepada Bawaslu. "Kami berharap ini tidak terjadi lagi," harapnya.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah