Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Paling Tinggi dan Bandung Rp4,2 Jutaan

- 20 Desember 2023, 21:16 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

PR JABAR – Kabupaten/kota dengan UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan nilai Rp5.343.430. Sementara daerah dengan UMK 2024 terendah di Jabar adalah Kota Banjar dengan nilai Rp2.070.192.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani penetapan upah UMK 2024 Jabar. Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Menurut Bey Machmudin, rata-rata UMK Jabar 2024 adalah Rp3.370.534.

Daftar lengkap UMK Jabar 2024:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  6. Kota Depok: Rp4.878.612
  7. Kota Bogor: Rp4.813.988
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  12. Kota Bandung: Rp4.209.309
  13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  27. Kota Banjar jadi Rp2.070.192.

Apa yang dimaksud Upah Minimum?

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan saban tahun sebagai jaring pengaman di wilayah tertentu. Upah minimum jadi batas bawah nilai upah. Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.

Upah minimum bisa ditetapkan di level provinsi dan disebut Upah Minimum Provinsi. Ada pula yang ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dan disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang saat ini telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:

  • Upah tanpa tunjangan; atau
  • Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
  • Dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Upah minimum ditetapkan sebagai kebijakan pmerintah guna melindungi kepentingan pekerja. Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.***

 

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah