PR JABAR – Pasangan Bupati-Wakil Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dan Hj Wahyu Tjiptaningsih urung berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023 ini.
Keduanya harus berterima kasih kepada tujuh kepala daerah yang mengajukan judicial review tentang akhir masa jabatan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasalnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Kamis 21 Desember 2023, telah membatalkan berlakunya Pasal 201 Ayat (5) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut memberikan konsekuensi bagi gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, dan bupati-wakil bupati hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya hingga 2023.
Sejumlah kepala daerah, terutama yang dilantik tahun 2019 karena adanya sengketa Pilkada, merasa pasal tersebut tidak adil, karena masa jabatan mereka tidak genap 5 tahun.
Hal itulah di antaranya yang dialami tujuh kepala daerah yang menggugat pasal Pasal 201 Ayat (5) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Hotel Murah di Purwakarta Dekat Air Mancur Sri Baduga Harga Bersahabat
Ketujuh kepala daerah tersebut antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie Abdul Rachim.
Selain mereka ada Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Tarakan Khairul, Walikota Padang Hendri Septa dan Gubernur Maluku Murad Ismail.