Babak Baru Kasus Korupsi CCTV Bandung, Sidang Jilid II Segera Digelar

- 11 Januari 2024, 10:24 WIB
 Ilustrasi Korupsi. Babak Baru Kasus Korupsi CCTV Bandung, Sidang Jilid II Segera Digelar.
Ilustrasi Korupsi. Babak Baru Kasus Korupsi CCTV Bandung, Sidang Jilid II Segera Digelar. /Pixabay.com/Sajinka2



PR JABAR - Babak baru kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemkot Bandung bergulir. Sidang jilid II kasus ini segera digelar.

Sebelumnya, pada sidang jilid I, sudah ada enam terdakwa yang dipidana. Tiga terdakwa berperan sebagai penyuap, yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA.

Baca Juga: PDIP Mendadak Meminta Maaf ke Masyarakat, Ada Apa Ya?

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Tahun 2024 Lewat Link Resmi dari Kemenag dan Pusaka Super Apps

Tiga terdakwa lainnya yakni eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, eks Kepala Dishub Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Dishub Krairur Rijal. Mereka sudah dipidana 4 hingga 5 tahun dalam sidang beberapa waktu lalu.

Kini jilid II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemkot Bandung.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) itu untuk tersangka Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel.

Berkas itu, ujar dia, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Baca Juga: Ternyata Susah Bukan Main Minta Lisa Blackpink Jadi Bintang Iklan, dari Ratusan Merek Segini yang Disetujui

“Jaksa KPK Heni Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari lanjutan pihak penyuap pada Wali Kota Bandung dkk dengan terdakwa Budi Santika,” terang Ali Fikri.

Setelah melimpahkan kasus tersebut, KPK tinggal menunggu jadwal sidang pertama Budi Santika.

“Penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor. (Dan) agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Budi kerap disebut sebagai pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal.

Baca Juga: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024 Telah Dirilis, Segera Cek Pusaka SuperApps Kementerian Agama 

Baca Juga: Terus Jadi Sorotan, Ini Alasan Penampilan Park Min Young di Marry My Husband Selalu Jadi Perbincangan

Total ada sekitar Rp 1,388 miliar duit haram yang diberikan Budi dari perusahaannya agar mendapatkan 15 paket pekerjaan seperti pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung.

Duit tersebut, diterima Rijal sebagai free proyek 25 persen dan dibagikan untuk sejumlah pejabat Pemkot Bandung.

“Khususnya pemberian uang pada Khairul Rijal yang (saat itu) menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp 1,3 miliar,” tandasnya.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah