Kesal Ditagih Utang, Pelaku di Majalengka Tega Bunuh Korban

- 30 Januari 2024, 19:45 WIB
Satreskrim Polres Majalengka menggelar kasus pelaku pembunuh di Mapolres Majalengka/PR JABAR
Satreskrim Polres Majalengka menggelar kasus pelaku pembunuh di Mapolres Majalengka/PR JABAR /

PR JABAR- Satreskrim Polres Majalengka, mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang hutang dalam waktu 36 jam.

Kasus ini diawali adanya seorang laki-laki yang ditemukan tewas tengkurap di halaman depan SDN II Simpereum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa itu akhirnya polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui korban FN (34) warga Jalan Raya Barat, Cikempar, Kadipaten, Majalengka yang berprofesi sebagai penagih utang.

Baca Juga: Puluhan Perwira Tinggi Polres Majalengka Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, dalam kurun waktu 36 jam polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang hutang dilakukan oleh korban tersebut.

Menurut Indra, kejadian korban ditemukannya pada hari Minggu tanggal (28/1) pukul 5.45 WIB pagi oleh salah seorang saksi.

“Saksi itu berinisial M. Namun, korban telah ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi badan tengkurap persis di halaman depan SD itu,” ucapnya.

Baca Juga: Jelang Arus Balik Libur Natal 2023, Polres Majalengka Berencana Membuat Rekayasa Lalin, Catat Tanggalnya

“Alhamdulillah kami Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 36 jam,” ujar dia menambahkan.

Indra menjelaskan, atas peristiwa itu polisi pun melakukan penyelidikan dengan cara olah TKP, dan ditemukan terdapat luka ditubuh korban.

“Motifnya, tersangka kesal ditagih utang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku sudah jatuh tempo tanggal 28. Namun, nyatanya korban itu malah menagihnya sebelum tanggal 27,” ujarnya.

Kendati demikian ia mengatakan, sebelumnya tersangka mengajak korban untuk bertemu, selang beberapa lama keduanya melakukan pembicaraan.

Baca Juga: Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan Polres Majalengka, Ada Apa?

Hasil pembicaraan itu pelaku dibuat kesal dan merasa tersinggung, mendengar ucapan yang keluar dari mulut korban itu.

Lalu ia mengatakan, dari pengakuan pelaku polisi memperoleh keterangan, dia (pelaku) menghempaskan golok ke muka korban sebanyak 5 kali.

“Setelah kami telusuri ternyata pelaku ini banyak hutang, tercantum di setiap tanggal pembayarannya. Nah pada saat jatuh tempo tanggal 28 pelaku sendiri menyatakan tidak sanggup melunasinya,” tegasnya.

Baca Juga: Nataru : Polres Majalengka Gelar Apel Pasukan Gabungan Kesiapsiagaan Operasi Lilin Lodaya

Setelah melakukan perbuatan keji tersangka kabur membawa sepeda motor, handphone dan tas berisikan uang tunai Rp 1. 270.000 milik korban.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP, atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai pasal 365 ayat (3) KUHP atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah