Kejari Majalengka Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi, Pinjaman KUR dan Kupedes di Bank BUMN

- 30 Januari 2024, 23:49 WIB
Dua Tersangka  dugaan tindak pidana korupsi pinjaman KUR dan Kupedes ditangkap Kejari Majalengka/PR JABAR
Dua Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pinjaman KUR dan Kupedes ditangkap Kejari Majalengka/PR JABAR /

PR JABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menangkap dua dari tiga pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman KUR dan Kupedes di Bank BUMN di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (29/1) malam.

Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 Bank BUMN di Majalengka mengeluarkan pinjaman kredit KUR dan Kupedes kepada 28 nasabah (debitur).

“25 debitur menerima pinjaman KUR dan 3 pinjaman penerima Kupedes,” kata Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan ditemui awak media di Gedung Kejari Majalengka saat press release, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Kajati Jabar Ade Sutiawarman melakukan kunjungan kerja ke Kejari Kota Tasik, ini pesannya

Menurut dia, penanganan kasus tipikor ini, berdasarkan laporan atas pengaduan dari masyarakat.

“Atas pengaduan itu, kami melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak baik pegawai Bank BUMN termasuk nasabah juga,” ucapnya.

Dijelaskan dia, dua pegawai Bank BUMN yang berposisi sebagai mantri bekerjasama dengan pihak luar (broker) tersangka berinisial Aji, YR dan MJ melakukan rekayasa pinjaman kepada debitur.

Baca Juga: Kejari Sumber Kab Cirebon Kumpulkan Kepala OPD di Hotel Aston, Termasuk Disdik dan DLH

“Dengan cara manipulasi data nasabah dan tidak melakukan survei lapangan kepada seluruh debitur pinjaman itu,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah