Polres Banjar Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang Jaringan Pulau Jawa, Segini Omsetnya

- 2 Februari 2024, 20:10 WIB
Polres Banjar Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang Jaringan Pulau Jawa, Segini Omsetnya
Polres Banjar Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang Jaringan Pulau Jawa, Segini Omsetnya /Humas polda jabar/

PR JABAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa Barat, bekuk peredaran obat-obatan terlarang jaringan pulau Jawa.

Sebanyak 124.716 butir berbagai jenis abat-obatan keras terbatas disita petugas dari para pelaku.

"Jenis obat yang disita adalah Alfazolam, tramadol dan obat yang tertuliskan Y," ujar
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yuliyanto dalam konfrensi di Mapolres setempat, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Ikuti Langkah Mahfud MD, Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama PT Pertamina

Kapolres menyebutkan, perkara ini terungkap dari tertangkapnya tersangka EP (32) di Kota Banjar. Lalu dilakukan pengembangan ke dua tersangka lainya di daerah Tanggerang, Banten, yaitu tersangka JA (33) dan SU (27).

"Dua tersangka asal Tanggerang sebagai produsen besar. Sedangkan pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik,"sambungnya.

Baca Juga: Apakah Running Man dan Hangout With You akan Berkolaborasi? Ini Jawaban Produser

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan, kedua tersangka ini akan mengedarkan obat-obat sebatas pulau Jawa.

"Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran. Adapun sasaran perederan obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda," ucap Kasat.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah