PDI Perjuangan dan PPP Tak Bisa Majukan Paslon di Pilgub Jabar 2024? Simak Penyebabnya Berikut Ini

- 3 April 2024, 23:43 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar 2024. PDI Perjuangan dan PPP tak bisa mengusung paslon?
Ilustrasi Pilgub Jabar 2024. PDI Perjuangan dan PPP tak bisa mengusung paslon? /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR JABAR - Pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) yang belangsung 27 November 2024 tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon gubernur secara mandiri. Dengan begitu, untuk mengusung satu pasangan calon, partai pengusung harus berkoalisi untuk memenuhi persyaratan 20 persen atau 24 kursi.

Hasil Pemilu 2024

Berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Barat, dari 120 total kursi yang diperebutkan, Partai Gerindra meraup suara terbanyak hingga mencapai 4.299.645 suara atau meraih 20 kursi, PKS 3.801.816 kursi atau 19 kursi, Golkar 3.590.621 suara atau 19 kursi, dan PDIP 2.970.222 suara atau 17 kursi.

Selanjutnya PKB meraih 2.850.963 suara atau 15 kursi dan Demokrat 1.727.060 suara atau 8 kursi, Nasdem sebanyak 1.553.373 suara atau 8 kursi, PAN sebanyak 1.632.627 suara atau 7 kursi, PPP 1.163.771 suara atau 6 kursi dan PSI 666.949 suara atau 1 kursi.

Dengan hasil tersebut, misalnya, Ridwan Kamil yang didukung Partai Golkar pada Pilgub 2024 harus berkoalisi dengan partai yang minimal mendapatkan 5 kursi di DPRD Jawa Barat.

Begitu pun dengan Dedi Mulyadi atau Mochamad Iriawan dari Partai Gerindra, harus berkoalisi dengan partai yang memiliki minimal 4 kursi di DPRD Jawa Barat.

Koalisi di tingkat pusat

Lalu apakah partai yang berkoalisi pada Pilgub Jabar akan sama dengan tingkat pusat? Mengingat ada kabar bahwa koalisi partai di tingkat pusat bersifat permanen.

Seperti diketahui pada Pilpres 2024, PKS berkoalisi dengan NasDem dan PKB. Kemudian Partai Gerindra bersama Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI. (Gelora dan partai lain tak disebut karena tak mendapatkan kursi DPRD Jabar). Terakhir PDIP bersama PPP. (Perindo tak mendapatkan kursi di DPRD Jabar).

Bila mengacu pada koalisi tersebut, maka koalisi PKS-NasDem-PKB memiliki 42 kursi, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat-PSI sebanyak 47 kursi dan PDIP-PPP hanya 23 kursi.

Artinya jika PDIP hanya berkoalisi dengan PPP --mengikuti koalisi di pusat-- masih kekurangan 1 kursi untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024.

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah