Jadwal Masuk Sekolah SMA dan SMK Tetap Tanggal Ini, Untuk ASN dan PPPK Berikut Ini Disampaikan BKD Jabar

- 14 April 2024, 18:49 WIB
SMAN 4 Bandung salah satu SMA di wilayah Kecamatan Andir Kota Bandung./www.sman4bdg.sch.id
SMAN 4 Bandung salah satu SMA di wilayah Kecamatan Andir Kota Bandung./www.sman4bdg.sch.id /Ilustrasi/

 


PR JABAR-Jadwal masuk sekolah bagi siswa SMA dan SMK paska libur lebaran, tetap sesuai jadwal semula yakni mulai tanggal 19 April 2024 mendatang.

"Tapi bagi PNS atau ASN dan PPPK di lingkungan pendidikan yang bertugas pada layanan publik atau non publik, tetap berjalan sebagaimana mestinya terhitung Sejak Tanggal 16 April 2024," ujar Kepala KCD Wilayah X Jawa Barat, Ambar Tri Widodo kepada Pikiran Rakyat Jabar, Minggu 14 April 2024.

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut sebagaimana SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Baca Juga: Marquez Optimis Amankan Podium di Race MotoGP Amerika, Karena Didukung Oleh Pelumas Asal Ini

Selain itu, lanjutnya, hal itu dalam rangka menjaga Kondusifitas Layanan Publik dan Pengelolaan Disiplin bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Berikut disampaikan
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat terkait ketentuan bagi ASN dan PPPK paska cuti bersama dan libur lebaran 1445 H:

1. Menindaklanjuti arahan SE Menpan RB tersebut diatas, pada prinsipnya Pelaksanaan Layanan Publik / Non Layanan Publik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya terhitung Sejak Tanggal 16 April 2024 sesuai dengan Keppres 07 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024;

Baca Juga: DPD PKS Ajukan 3 Nama Bacabup Cirebon ke DPW, Bupati Imron, Wabup Ayu dan Netty Prasetyani juga Masuk Radar

2. Adapun Informasi pelaksanaan pembagian Tugas, dapat dilaksanakan melalui Skema Kehadiran melalui Aplikasi KMOB dengan Metode Masuk Kerja / WFH / dan atau Skema DWA bagi Pegawai yang mendapatkan DWA Periode April 2024;

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah