Dua Wanita Tersangka TPPO di Cianjur Modus Kawin Kontrak Diciduk Polisi

- 15 April 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi TPPO.
Ilustrasi TPPO. /Pixabay

PR JABAR - Kepolisian mengungkap modus operandi baru dalam kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh RN (21) dan LR (51). Kedua pelaku ini mencari gadis-gadis yang akan dijual kepada pria hidung belang asal Timur Tengah. RN bertugas mencari para gadis, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.

Menurut Kepala Kepolisian, kedua pelaku memiliki data dan koleksi foto gadis-gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta hingga ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali palsu, dan orang tua asli korban. Setelah menemukan calon pembeli yang cocok, pelaku akan mempertemukan korban dengan calon pembeli.

"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur saat merilis kasus tersebut.

Pelaku kemudian akan melakukan pernikahan palsu menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari kedua pelaku ini. Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang telah disepakati dan 50% dari jumlah tersebut akan dipotong untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu.

Modus operandi ini baru terungkap setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa data dan koleksi foto para korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah