Warga De Marrakesh Kota Bandung Resah, Pertanyakan Sertifikat Rumah ke BNI, Ternyata Sudah di Bank Lain

- 13 Mei 2024, 18:56 WIB
Warga De Marrakesh Kota Bandung Resah, Pertanyakan Sertifikat Rumah ke BNI, Ternyata Sudah di Bank Lain
Warga De Marrakesh Kota Bandung Resah, Pertanyakan Sertifikat Rumah ke BNI, Ternyata Sudah di Bank Lain /Andik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR - Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumah yang hingga kini tak juga diterima warga perumahan setempat.

"Padahal warga sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI. Dalam hal ini diwakili BNI Regional Office 4, Kota Bandung," kata Zacharia, Senin 13 Mei 2024.

Ia menyebutkan, hal ini pun kemudian menjadi pertanyaan warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung. Khususnya dari mereka yang masih melakukan angsuran ke BNI.

Baca Juga: Tertawan Hati Eps 111 Senin 13 Mei 2024: Klimaks Teror Rico untuk Bu Rina, Alyssa Frustrasi Jadi Wanita Cacat

Menurutnya, apakah seluruh debitur BNI lainnya nasibnya akan sama, jika nantinya telah melunasi utangnya?

Zacharia dan warga lainnya di Perumahan De Marrakesh merupakan penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di perumahan tersebut.

Namun dalam perjalanannya, berdasarkan putusan perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk pada tanggal 28 Maret 2023, diketahui bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.

Baca Juga: 1.192 Calhaj Asal Majalengka Besok Akan Berangkat ke Tanah Suci, Mekkah

"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," ujar Zacharia.

Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menduga ada kelalaian atau dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Bank BNI. Sehingga apa yang sudah dikuasainya berpindah menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.

Akibat adanya hal ini Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya yang menjadi Debitur Bank BNI menjadi korban.

Baca Juga: Harga Tiket 7 Tempat Wisata Terindah di Ciwidey Bandung, Salah Satunya Nimo Jungle Hotspring

Seperti diketahui, pada 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Haslinya sama seperti sebelunya, yaitu BNI kalah.

"Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami semua was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung," ucap Zacharia.

Selain was-was, lanjut Zacharia, belum turunnya sertifikat rumah turut menimbulkan kekecewan dan kerugian yang sudah menyelesaikan angsuran bagi warga De Marrakesh.

Baca Juga: Sinopsis Serial Netflix 'The 8 Show', Drama Seru yang Diadaptasi dari Dua Seri Webtoon yang Berbeda

"Begitupun warga lainnya yang belum menyelesaikan angsuran, mengingat mereka masih melakukan angsuran dengan itikad baiknya masih tetap melaksanakan cicilan kepada Bank BNI. Walaupun secara sadar mengetahui bahwa setelah selesainya cicilan, mereka ini tidak akan mendapatkan sertifikatnya, karena sertifikat tidak berada di Bank BNI," tuturnya.

"Pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat," sambungnya.

Zacharia dan warga De Marrakesh membuat langkah, dengan adanya resiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali. Mereka telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya.

Baca Juga: Honda Pertahankan Posisi di Klasemen IndyCar Series Jelang Balapan Historis Indy 500

Upaya dari Zacharia dan warga De Marrakesh tidak berhenti sampai situ saja, sejak 11 Januari 2024 hingga 26 April 2024, telah mengirimkan beberapa teguran melalui surat somasi pertama hingga somasi ketiga yang dilayangkan kepada BNI melalui kuasa hukumnya.

"Juga laporan-laporan atas adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari Bank BNI, OJK maupun BI kepada para debitur bank BNI di Perumahan De Marrakesh," ujarnya.

Pada prinsipnya dengan adanya situasi ini, yang diinginkan para korban adalah pembatalan Perjanjian Kredit antara para korban dengan pihak Bank BNI.

Baca Juga: 7 Wisata Ciwidey Bandung Hits 2024, Pesona Alam Estetik dan Udara Sejuk, Untuk Liburan Bareng Keluarga

Lalu dilakukan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan para korban kepada Bank BNI. Namun melalui surat jawaban dari pihak BNI, telah menyatakan bahwa Bank BNI tidak dapat memenuhi permintaan para korban, dan dalam beberapa kesempatan masih terus mengajak para korban untuk melakukan gugatan kepada Developer, meskipun sudah dua kali kalah di persidangan.

Hal ini yang kemudian membuat para korban khawatir tidak ada kepastian penyelesaian yang jelas. Karena menurut para korban, yang diupayakan oleh Bank BNI adalah sesuatu yang sia-sia dan hanya ingin buying time saja.

"Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak BNI kepada para Debitur," ujar Zacharia.

Baca Juga: Bergabung dengan Liga 1 2024-2025, PSBS Biak Tunjuk Eks Real Madrid sebagai Pelatih Andalannya

Namun nyatanya BNI tidak dapat mengakomodir permintaan warga selaku debitur dan meminta warga untuk dapat berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh BNI.

"Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut," tegas Zacharia.

Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menunggu itikad baik dari Bank BNI, khususnya dari para pejabat atau pimpinan Bank BNI.

Baca Juga: Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini Pada Perusahaan dan Pengemudi Bus

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak BNI Bandung atas keresahan warga di Perumahan De Marrakesh tersebut.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah