Pj Gubernur Jabar Sebut Penambahan Infrastruktur Jalan di Ciater Harus Tunggu Hasil Investigasi KNKT

- 14 Mei 2024, 09:05 WIB
Bey Machmudin saat diwawancarai awak media terkait tragedi kecelakaan bus study tour di Ciater Subang, Jawa Barat
Bey Machmudin saat diwawancarai awak media terkait tragedi kecelakaan bus study tour di Ciater Subang, Jawa Barat /Rian S putra/

PR JABAR - Terkait wacana penambahan infrastruktur jalan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pasca kecelakaan maut bus, Sabtu 12 Mei 2024 pekan lalu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut menunggu hasil dari investigasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Untuk penambahan infrakstruktur jalan, kami masih menunggu hasil dari KNKT, apa harus ada perombakan rambu, pelebaran jalan dan lainnya, kami masih menunggu," kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 13 Mei 2024.

Pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang merenggut nyawa 11 orang dan puluhan luka-luka itu Bey mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk memperketat izin kegiatan _study tour_.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dukung Program Makan Bergizi Gratis dari IFSR, Siapkan 2.500 Porsi Per Hari

Pj Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang _Study Tour_ Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei 2024.

Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan _study tour_ yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

"Kami ingin sekolah-ekolah di Jabar agar _study tour_-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan _study tour_,” ujar Bey.

"Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua," imbuhnya.

Bey menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah