Kecelakaan Maut Ciater Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka

- 14 Mei 2024, 16:53 WIB
Polisi tetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan di Subang, Jawa Barat
Polisi tetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan di Subang, Jawa Barat /@KNKT_RI/Twitter

PR JABAR - Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang, Selasa dini hari, 13 Mei 2024 menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara dan 13 saksi.

Dalam penyelidikan, kepolisian menemukan empat bukti yang memberatkan Sadira sebagai tersangka. Pertama, terdapat kebocoran di dalam ruang replay part dimana sambungan antara relay part dan booster terdapat komponen yang rusak. Selain itu, oli yang sudah keruh juga menjadi bukti bahwa bus tersebut sudah lama tidak melakukan pergantian oli.

Selain itu, kepolisian juga menemukan adanya campuran air dan oli di dalam kompresor bus tersebut. Fakta terakhir yang ditemukan adalah kampas rem yang tidak memenuhi standar. Kepolisian juga menetapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi akibat kelalaian dari pengemudi bus Putera Fajar, Sadira.

"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," kata dia.

Kepala Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Budiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kasus ini. Sadira akan dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah