PR JABAR - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok sedang melakukan pendataan terhadap hewan ternak yang berasal dari luar wilayahnya.
Sebanyak 1.150 ekor sapi telah mengajukan izin untuk masuk ke Kota Depok.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan. Hal ini dilakukan mengingat adanya pedagang hewan kurban yang menjual hewan dari luar Depok, selain dari Kota Depok.
"Dalam upaya pengawasan lalu lintas hewan, baik yang masuk maupun yang keluar, DKP3 Kota Depok akan memperkuat dengan surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Depok kepada aparatur kecamatan, kelurahan, dan pedagang. Kami juga akan melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut," ujar Dede pada Selasa (21/5/2024).
DKP3 Kota Depok telah menerima pengajuan rekomendasi dari pelaku usaha hewan kurban terkait hewan ternak yang akan masuk ke Kota Depok dari luar daerah. Saat ini, terdapat sekitar 1.150 ekor sapi yang diajukan untuk masuk ke Kota Depok.
Pada tahun sebelumnya, DKP3 Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap hewan kurban yang beredar di Kota Depok. Sebanyak 10.484 hewan kurban tercatat ada di Kota Depok, terdiri dari 9.334 ekor sapi, 1.100 ekor kambing, dan 50 ekor domba.
DKP3 Kota Depok mengingatkan kepada pelaku usaha hewan kurban untuk meminta rekomendasi dari Kecamatan dan kelurahan sebelum membuka lapak hewan kurban. Selain itu, pelaku usaha yang mendatangkan hewan dari luar Depok harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal serta telah divaksinasi PMK, Antraks, dan LSD.
Dede menegaskan bahwa DKP3 Kota Depok akan terus mengawasi lalu lintas hewan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan permintaan peternak.