PR JABAR-Akhirnya persidangan kasus penyerobotan lahan negara & illegal logging dengan terdakwa Muhamad Ijudin Rahmat selaku kuasa hukum ahli waris Tuan Faber digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu 29 Mei 2024.
Hal tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang mencakup kegiatan seperti penjarahan di kebun dan hutan negara , kawasan konservasi , kawasan perlindungan setempat, taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin di hutan produksi.
Sebelumnya, telah terjadi kasus pembalakan liar di kawasan RPH Cisaladah, KPH Ciamis Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran seluas 14 hektar dari lahan yang di klaim milik ahli waris Tuan Faber seluas 84 ha yang dilakukan oleh sejumlah orang termasuk melibatkan Ijudin pada bulan Oktober 2023 yang lalu.
Baca Juga: Juni 2024 Penuh Semarak dengan Film Hollywood! Yuk Kita Simak Ada Apa Aja Ya
Kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat kepada Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan , kemudian Tim Gabungan Gakkum KLHK & Polda Jabar melakukan penangkapan kepada para pelaku akhir november 2023.
Dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan , pada tanggal 18 april 2023 Muhamad Ijudin Rahmat ditangkap oleh Gakkum KLHK dan Polda Jabar.
Menyikapi hal ini Thio Setiowekti, Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengapresiasi Pengadilan Negeri Ciamis yang bergerak cepat menggelar persidangan terhadap salah satu terdakwa kasus tersebut.
"Kami dari Forum Penyelamat Hutan Jawa sangat mengapresiasi dalam hal ini kepada Pengadilan Negeri Ciamis yang telah dengan segera menggelar persidangan terhadap salah satu aktor intelektual yang membabat hutan negara di kawasan RPH Cisaladah Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih , Kabupaten Pangandaran," ujarnya