Penyerahan 2 Tersangka dan Alat Bukti Kasus Pasar Cigasong dari Penyidik ke JPU Kejaksaan Negeri Majalengka

- 26 Juni 2024, 17:55 WIB
Penyerahan 2 tersangka kasus pasar Cigasong dari penyidik ke penuntut umum kejaksaan tinggi Jawa Barat
Penyerahan 2 tersangka kasus pasar Cigasong dari penyidik ke penuntut umum kejaksaan tinggi Jawa Barat /Rian s Putra/

PR JABAR - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: SnackVideo Gelar Acara Pertama Program SnackStar: 'Kekayaan Desa'

Waktu tersebut terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024, sedangkan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan tersangka kepada AL, pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2024 lalu.

AL ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka saat AL menjabat Inspektorat IV di Kemendagri.

Arsan Latif sendiri secara resmi sudah diberhentikan dari jabatannyajabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat, hal ini tertuang dalam surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Sementara dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.***

Baca Juga: Keluarga Michael Jackson Memberikan Penghormatan Kepada Raja Pop Pada Peringatan 15 Tahun Kematiannya

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah