Selain Ditolak Capres Anies Baswedan, IKN Ditolak Masyarakat, YLBHI Ikut Menolak

5 Januari 2024, 15:48 WIB
IKN Ditolak Masyarakat /bpk.go.id/

PR JABAR - Pemerintah berencana memulai pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada pertengahan 2022.

Namun, belum juga dimulai, rencana pembangunan ibu kota baru telah menuai banyak penolakan. Proyek IKN juga distop warga karena masalah lahan. Penolakan itu juga datang dari berbagai pihak, yang dituangkan melalui petisi hingga gugatan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembentukan Ibu Kota Baru ini ditolak sejumlah pihak karena berpotensi mengancam keselamatan rakyat.

“Pemindahan Ibu Kota Negara juga dinilai sebagai agenda oligarki untuk mendekatkan pada pusat bisnisnya serta bagian dari penghapusan dosa-dosa beberapa korporasi yang merusak di wilayah calon Ibu Kota Baru,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Rabu (19/1/2022). 

Sebelum masalah lahan, penolakan IKN oleh Anies Baswedan juga viral di media sosial. Salah satu Capres di Pilpres 2024 itu tidak sepakat dengan pembangunan IKN. Alih-alih sepakat pada IKN, Anies memiliki programnya sendiri yakni pengembangan desa dan membuat kota kecil menjadi menengah dan kota menengah menjadi kota besar di Indonesia agar tak terlalu ada kesenjangan.

Karena itu, YLBHI bersama 17 Kantor LBH seluruh Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia yang terdiri dari #BersihkanIndonesia, Sajogyo Institute, Yayasan Srikandi Lestari, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menyatakan sikap.

Pertama, menolak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas. Kedua, mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU IKN. Ketiga, mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Jakarta dan Kalimantan Timur tanpa perlu memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

“Menghimbau kepada jaringan gerakan masyarakat sipil dan seluruh warga Indonesia bahwa pemindahan IKN tidak didasarkan pada kajian kelayakan yang komprehensif dan diduga hanya menguntungkan segelintir pihak,” bebernya.

Salah satu alasan atas pemindahan ibu kota adalah berangkat dari semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di DKI Jakarta. DKI Jakarta dinilai tidak layak dari aspek daya dukung dan daya tampung. Karena itu, dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan gambaran tidak becusnya pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta.

“Kami memandang permasalahan di Jakarta harus segera diselesaikan di Jakarta, bukan malah meninggalkan permasalahan di Jakarta dan menciptakan masalah baru di Kalimantan Timur,” kritiknya.

Terbaru, sebanyak 45 tokoh menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan IKN. Petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara" itu diprakarsai oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org.

Petisi tersebut ditujukan ke Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK. Dalam petisi tersebut, para inisiator penolak IKN mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung mereka, meminta agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN.

Editor: Iswahyudi

Terkini

Terpopuler