Kasak-Kusuk Petisi 100 Temui Menko Polhukam, Isu Pemakzulan Jokowi Kembali Bergelora!

11 Januari 2024, 20:21 WIB
Petisi 100 tokoh meminta Jokowi dimakzulkan /

PR JABAR - Isu Pemakzulan Jokowi kembali menguat jelang Pemilu 2024. Hal tersebut lantaran adanya laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan dugaan pelanggaran telah disampaikan tokoh petisi 100 langsung ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menilai permintaan dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi. “Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud setelah menggelar dialog bersama masyarakat dalam agenda 'Tabrak Prof', di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1).

Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.

“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang. “DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ujarnya

“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya. Kemudian, lanjut dia, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.

Petisi 100 Pemakzulan Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang.  Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Cawapres Pilpres 2024 Nomor Urut 3. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan.

Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Menurut Mahfud, dirinya tak bisa menindak laporan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan DPR, bukan Menko Polhukam.

Ketua DPR RI Puan Maharani memberi tanggapan tentang mencuatnya isu pemakzulan Jokowi.

Hal tersebut dilatarbelakangi sejumlah yang tergabung dalam Petisi 100 menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk meminta pemakzulan Jokowi).

Puan mengatakan akan tetap menjalankan konstitusi sesuai aturan yang ada dan tetap menjaga situasi agar tetap damai dan berjalan jujur dan adil.

"Kita jalankan konstitusi sesuai aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan disampaikan, tapi kita tetap menjaga situasi jelang Pemilu ini tetap damai, terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum, kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan jujur dan adil," ujar Puan kepada wartawan di GOR Bung Karno Sukoharjo,” 

Puan juga menjelaskan, pemakzulan presiden dapat diproses melalui sidang pleno apabila sepertiga anggota dewan mengusulkan dan menyetujuinya.

"Saat ini DPR masih dalam reses. Saat ini, saya belum mendapatkan masukan apapun terkait hal itu," ucap Puan.

Editor: Iswahyudi

Terkini

Terpopuler