KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP yang tidak dimiliki oleh semua peserta didik. Pemerintah indonesia menentukan kriteria khusus sebagai syarat seorang siswa berhak mendapatkan bantuan KIP. Berikut prioritas penerima PIP.
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
- Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out).
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.