Manfaat Beasiswa KIP dan Kriteria Penerima PIP 2024

22 Maret 2024, 13:33 WIB
Beasiswa KIP Kuliah 2024: Bantuan Biaya Pendidikan dan Uang Saku /

PR JABAR - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu bentuk implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia.

Tahun 2024 membawa sejumlah manfaat signifikan bagi para mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Pertama, program ini memberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai dengan Akreditasi Program Studi yang diikuti oleh mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapat bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sesuai kebutuhan individu. Pada tahun 2023, besaran bantuan biaya hidup dibagi ke dalam 5 klaster berdasarkan wilayah, dengan jumlah bantuan antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan. Penentuan klaster ini dilakukan berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Selain itu, agar biaya pendidikan tetap terjangkau, perguruan tinggi menyesuaikan biaya pendidikan dengan rata-rata biaya mahasiswa non-KIP pada Program Studi yang sama, dengan batasan maksimal sesuai tingkat akreditasi.

Dengan adanya jaminan biaya pendidikan, perguruan tinggi tidak diizinkan untuk meminta tambahan biaya lain terkait operasional pendidikan mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Namun, beberapa biaya seperti jas almamater, asrama, kegiatan KKN, PKL, magang, pembelajaran mandiri, dan wisuda tidak termasuk dalam penjaminan ini.

KIP Kuliah 2024 memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tanpa biaya kuliah dan dengan dukungan uang saku, menciptakan peluang lebih luas bagi mereka yang mengalami keterbatasan finansial.

Meskipun terdapat kriteria pendaftaran yang harus dipenuhi, calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap memiliki opsi untuk mendaftar dengan menunjukkan pendapatan kotor gabungan yang sesuai.

Dengan adanya Program KIP Kuliah, diharapkan akses pendidikan tinggi di Indonesia dapat semakin terbuka bagi semua kalangan, tanpa terkendala oleh masalah finansial.

Pemegang KIP dan Prioritas Penerima PIP

KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP yang tidak dimiliki oleh semua peserta didik. Pemerintah indonesia menentukan kriteria khusus sebagai syarat seorang siswa berhak mendapatkan bantuan KIP. Berikut prioritas penerima PIP.

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
  2. Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out).
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
  7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
 

Editor: Iswahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler