Ridwan Kamil Tak Khawatir Kaesang Pangarep Dicalonkan PSI di Pilgub DKI Jakarta 2024, ini Alasannya

31 Maret 2024, 21:29 WIB
Kata Ridwan Kamil Soal Kaesang Pangarep Dicalonkan PSI di Pilgub DKI Jakarta 2024 /dok. PR JABAR

PR JABAR - Kaesang Pangarep santer diisukan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 dan bakal diusung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana menyatakan keinginan Partainya untuk mengusung anak Presiden Jokowi tersebut.

"Untuk Mas Kaesang, menurut saya beliau sosok figur yang sangat baik," kata William sebagaimana dilansir PR Jabar dari PortalLebak.Pikiran-Rakyat.com.

William juga sempat membeberkan sosok seperti Presiden Jokowi dibutuhkan kembali untuk memimpin DKI Jakarta.

Ia menilai filosofi kepemimpinan Jokowi ketika memimpin Jakarta terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta saat ini, seperti MRT, Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Oleh karena itu, PSI tak ragu-ragu mencalonkan Kaesang yang merupakan putra bungsu Jokowi.

Tanggapan Ridwan Kamil Soal Pencalonan Kaesang

Ridwan Kamil pun sempat memberikan komentarnya soal isu pencalonan Kaesang di Pilgub DKI Jakarta itu.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, Kaesang masih belum memenuhi persayaratan untuk maju.

"FYI, Gub itu usia 30 tahun. Mas Kaesang belum genap 30 tahun," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagram miliknya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Peluang Kaesang Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024

Adapun syarat administratif diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dilansir dari laman resmi mkri.id.

Adapun Sarat administratif lainnya adalah calon kepala daerah harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat serta bebas narkoba.

Kemudian kandidat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terakhir pada Pilkada 2024 dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan penjabat Walikota.

Baca Juga: Artis Cantik ini Berpotensi Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Punya Rapor Politik Bagus, Siapa Dia?

Revisi UU Bisa Menjadi Jalan Mulus Kaesang

Diantara sederet pesayaratan di atas, Kaesang hanya belum memenuhi persayaratan usia.

Diketahui Kaesang merupakan kelahiran 25 Desember 1994 atau saat ini usia 29 tahun.

Peluang Kaesang untuk maju terbuka lebar jika ada revisi pada UU tersebut.***

Editor: Raqsan Jani

Tags

Terkini

Terpopuler