Kartu Prakerja Gelombang 68 Kapan Dibuka? Cek Syarat untuk Mendapatkan Insentif Prakerja 2024

13 Mei 2024, 18:45 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 68 Dibuka? cek syarat mendapatkan insentif prakerja gelombang 68 /

PR JABAR - Kabar baik, dengan telah ditutupnya Prakerja Gelombang 67 pada tanggal 06 Mei 2024 kemarin, maka akan segera berita mengenao informasi dibukanya gelombang 68 bagi pendaftaran baru calon penerima Kartu Prakerja.

Mulai tahun 2024 ini, Kartu Prakerja mendapat kenaikan besaran insentif bagi yang lolos rincian sebagai berikut:

  • bantuan pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, serta
  • insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 dan
  • insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 cair sebanyak 2 kali

Program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan adanya peningkatan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Juga: Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Pakai KTP dan KK via Program Prakerja Gelombang 68 Terbaru

Peserta Kartu prakerja adalah pencari kerja, mereka yang sudah bekerja juga buruh yang mempunyai keinginan untuk mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga bagi para pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Kapan Dibuka?

ILUSTRASI: kapan Kartu Prakerja Gelombang 68 dibuka? cek syarat untuk mendapatkan insentif prakerja Tangkap layar prakerja.go.id

Diperkirakan pendaftaran Prakerja Gelombang 68 akan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei 2024. Bagi yang berminat untuk menjadi peserta, bisa mengunjungi website resmi untuk daftar dan mendapat akun di pendaftaran kartu prakerja go id.

Calon peserta gelombang 68 disarankan untuk memahami dan mempersiapkan data yang ada dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.

Siapkan beberapa informasi diri seperti:

  • alamat email,
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP,
  • Nomor Kartu Keluarga (KK),
  • hingga dompet elektronik seperti DANA, OVO, Link Aja dan Gopay. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 68

Dibuka Mei 2024, informasi gelombang prakerja 68

  • WNI yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  • Minimal berusia 18 tahun;
  • Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah;
  • Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM;
  • Bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD;
  • Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Perhatikan syarat dan ketentuan diatas dengan seksama agar dapat lolos ke tahapan selanjutnya di Prakerja Gelombang 68.***

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler