LPI Nilai Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Yang Pernah Jadi Terpidana, Sah Sah Saja Maju Pilkada

8 Juni 2024, 15:56 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) Muda Saleh /

PR Jabar - Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) menyoroti banyaknya calon atau tokoh di daerah Yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik di tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi.

Sorotan LPI ini, melihat adanya tokoh Yang pernah tersandung kasus hukum dan pernah menjalani masa hukuman lalu ikut dalam Pilkada serentak 2024 nanti.

Direktur Eksekutif LPI Muda Saleh menilai, bahwa tokoh yang maju di daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024 dan pernah tersandung kasus hukum, sah saja jika ingin maju.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP 2024: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

"Secara umum sah sah saja jika memang ada tokoh di daerah maju pilkada, padahal tokoh itu pernah menjalani hukuman pidana misal karena korupsi. Namun jangan dilihat dari satu sisi saja menilai tokoh ini, " papar Muda Saleh, Sabtu 8 Juni 2024.

Muda melihat, pro kontra di masyarakat saat pilkada serentak mengenai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pernah dihukum mulai ramai.

"Analisa saya, jika memang sudah sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni lima tahun setelah bebas dari penjara pernah jadi terpidana sah sah saja, " jelasnya.

Baca Juga: Selama Musim Haji 2024, Imam dan Khatib Jumat di Masjidil Haram Dipersingkat

Muda menilai, saat pencalonan pun dan saat diusung partai dan resmi mendaftarkan ke KPU, tokoh tersebut harus berani mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.

"Itu harus diungkapkan ke publik, hal ini penting agar publik bisa menilai program dari tokoh yang pernah menjadi narapidana, " tutur Muda Saleh.

Aturan UU perihal ini pun telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sesuai asal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).

Baca Juga: Pemprov Jabar Resmikan Creative School Project 2024 untuk Bangkitkan Kreativitas Generasi Muda

Muda berharap masyarakat diseluruh daerah yang hampir semuanya melaksanakan pilkada serentak 2024, bisa melihat rekam jejak calonnya tanpa hoaks.

"Saya berharap jangan melihat berita hoaks nya tentang calon si A di daerah ini, si B di daerah itu. Tapi melihat dari berita yang valid dan melihat secara utuh program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, bila memang pernah menjadi terpidana, " terangnya.

Perang program dan gagasan membangun daerah kedepan, menjadi persaingan sehat saat pilkada nanti.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Jadwal Operasional Bus Shalawat selama Puncak Haji

"Adu gagasan perang program, bukan perang saling menjatuhkan menjelek jelekan, " pungkasnya.***

 

 

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler