Pilkada 2024 Akan Digelar Serempak pada 27 November, Tahapannya Direncanakan Mulai Mei

- 11 Januari 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 akan digelar serempak 27 November.
Ilustrasi Pilkada 2024 akan digelar serempak 27 November. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PR JABAR - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan digelar secara serempak pada 27 November 2024. KPU juga kini sudah membuat rancangan jadwal pilkada tersebut.

"Untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Yulianto, rencana digelarnya pemungutan suara pada Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Di Kota Bandung AHY Lantang Perjuangkan Nasib Rakyat

Ada tiga pertimbangan, yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

Selain itu, lanjutnya seperti dilansir Antara, waktu yang ditentukan juga cukup untuk partai politik menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU:

Baca Juga: Maraknya Praktek Calo di Perusahaan Majalengka, Direspon Cepat Pj Bupati Majalengka

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Halaman:

Editor: D Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah