Kasak-Kusuk Petisi 100 Temui Menko Polhukam, Isu Pemakzulan Jokowi Kembali Bergelora!

- 11 Januari 2024, 20:21 WIB
Petisi 100 tokoh meminta Jokowi dimakzulkan
Petisi 100 tokoh meminta Jokowi dimakzulkan /

PR JABAR - Isu Pemakzulan Jokowi kembali menguat jelang Pemilu 2024. Hal tersebut lantaran adanya laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan dugaan pelanggaran telah disampaikan tokoh petisi 100 langsung ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menilai permintaan dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mengenai pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi. “Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud setelah menggelar dialog bersama masyarakat dalam agenda 'Tabrak Prof', di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1).

Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.

“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang. “DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ujarnya

“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya. Kemudian, lanjut dia, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.

Petisi 100 Pemakzulan Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah