WARGA Tuntut Pemberantasan Knalpot Brong tak Mirip 'Obor Karari'

- 16 Januari 2024, 12:07 WIB
Knalpot brong hasil razia diamankan di Mako Polres Banjar Jalan Siliwangi.
Knalpot brong hasil razia diamankan di Mako Polres Banjar Jalan Siliwangi. /PR JABAR/D.Iwan

PR JABAR - Pemotor berknalpot brong atau knalpot modifikasi yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat di jalan umum terus diburu Tim Gabungan Kepolisian dan TNI serta Satpol PP di wilayah hukum Polres Banjar akhir-akhir ini. Puluhan unit berhasil dijaring dan diamankan di Mako Polres Banjar Jalan Siliwangi Banjar sekarang ini.

Aksi nyata pemberantasan dan penertiban knalpot brong yang berkeliaran bebas di jalan umum tersebut, langsung diapresiasi dan didukung Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Banjar, Asep Saefurohmat, juga masyarakat di Kota Banjar.

Sejumlah warga mendukung ketegasan pemberantasan knalpot brong yang meresahkan dan liar di jalan umum Kota Banjar sampai tuntas, termasuk penindakan pemotor jalan gang dipelosok pemukiman penduduk.

" Kami berharap pemberantasan knalpot brong yang meresahkan berkelanjutan, jangan bersifat musiman atau sesaat sekarang ini. Jangan seperti obor karari, sebentar saja ," ucap Tokoh Masyarakat, Hermayadi.

Ditempat terpisah, Ketua IMI Kota Banjar, Asep Saefurrohmat, menyatakan, mendukung langkah tegas penertiban knalpot brong yang bising di jalan umum wilayah hukum Polres Kota Banjar selamanya.

" Kami, IMI Kota Banjar siap berkolaborasi dengan kepolisian untuk menyosialisasikan larangan knalpot brong dijalanan umum terhadap komunitas sepeda motor di Kota Banjar ," ucap Asep Saefurohmat.

Terkait penggunaan knalpot racing, dikatakan dia, itu hanya dibolehkan di sirkuit balapan resmi saja. Artinya, knalpot brong atau knalpot racing tak boleh digunakan dalam kegiatan sehari-hari, seperti jalan umum. Menurutnya, penggunaan knalpot racing di jalan umum secara otomatis berpotensi mengganggu pengguna jalan masyarakat umum.

" Otomotif sudah tidak asing lagi terkait penggunaan knalpot racing. Baik, roda 4 atau roda 2. Knalpot racing ini seringkali dipergunakan di sirkuit untuk balapan resmi dan atau modifikasi contes ," ucapnya.

Dijelaskan dia, knalpot racing seringkali digunakan untuk meningkatkn performa mesin di balapan saja (sirkuit). Kalau penggunaan di jalan raya itu ada aturan batasan tingkat kebisingan /desibel disesuaikan dengan kapasitas mesin/ CC.

" Intinya, IMI Kota Banjar mendukung dan mengapresiasi Polres Banjar yang melakukan penertibkan dengan merazia pengguna kendaraan yang memakai knalpot brong yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini ," ucap Asep Saefurrohmat yang menjabat Ketua Komisi 2 DPRD Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah