PR JABAR - Ridwan Kamil memberikan hak jawab terkait dirinya yang dilaporkan PDIP Jawa Barat ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran usai menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya.
Melalui akun resmi Instagram-nya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024, Kang Emil menegaskan bahwa ia hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari Paslon 02, sebagai ketua TKD.
Berikut Hak Jawab Ridwan Kamil Soal Dilaporkan PDIP Jawa Barat ke Bawaslu:
"HAK JAWAB :
1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah.
2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.
3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.
Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung.
Demikian hak jawabnya. Terima kasih." Demikian hak Jawab Ridwan Kamil.
Telah diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Jabar yang kini jadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jabar karena diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore BPD Tasikmalaya, baru-baru ini.
Laporan ke Bawaslu dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2024 . Lebih tepatnya, PDIP Jabar melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menuturkan, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.
Bawaslu Jabar, lanjut Syaiful, baru mengetahui setelah menerima kiriman berita. Maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil.