PR JABAR - Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Petugas KPPS merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka bertugas di tingkat TPS untuk melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari pendaftaran pemilih, pendistribusian logistik, hingga penghitungan suara.
Untuk menghargai kerja keras dan dedikasi petugas KPPS, KPU memberikan honor kepada mereka. Besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Besaran Honor KPPS
Berikut adalah besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024:
Ketua KPPS: Rp1.200.000
Anggota KPPS: Rp1.100.000
Satlinmas TPS: Rp700.000
Kenaikan honor petugas KPPS Pemilu 2024 mencapai 100 persen untuk jabatan ketua KPPS dan 130 persen untuk jabatan anggota KPPS. Kenaikan ini dilakukan untuk memotivasi petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Selain honor, petugas KPPS juga mendapatkan tunjangan dan perlindungan. Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan transportasi, tunjangan konsumsi, dan tunjangan keluarga. Perlindungan yang diberikan meliputi santunan kematian, santunan cacat permanen, santunan luka berat, dan santunan luka sedang.
Dengan adanya kenaikan honor dan tunjangan, diharapkan petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan maksimal. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.***