PR JABAR - Rekontruksi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kota Banjar, Yaya Sutardi (45) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan / Kota Banjar, Jabar, berlangsung Senin (29/1/2024).
Pelaksanaan rekontruksi oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota ini, menghadirkan dua tersangka, DO dan YO. Terungkap aksi kebrutalan kedua tersangka ini di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yaitu, TKP 1 Jalan Ahmad Yani sekitar Terminal Pancasila di Warung Nasi Ampera. Kemudian, TKP 2 Lengkongsari Tawang Kota Tasikmalaya.
Kasus yang mengakibatkan seorang supir angkutan umum Tasikmalaya - Ciamis, Yaya Sutardi meninggal dunia, berawal salah faham karena masalah sepele.
Ketua Resort Gibas Kota Banjar, Ginting Gintara, Senin (29/1/2024), berharap kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Gibas Resort Banjar (Yaya Sutardi almarhum) diusut tuntas sampai Pengadilan, karena sudah menghilangkan nyawa tulang punggung keluarga almarhum.
" Kami dan keluarga korban sudah menunjuk dan memberikan kuasa hukum kepada Advokat, Dasta Hadikusumah, SH., dan Maulana Dwi Perman, SH., " ucap Ginting.
Jenazah Gibas Resort Kota Banjar, Yaya Sutardi (45) ini dimakamkan di TPU Jugagag Parunglesang Kelurahan / Kelurahan/Kecamatan/Kota Banjar, Rabu (10/1/2024) malam.
Adapun aksi dugaan pengeroyokan di sekitar Kawasan Terminal Pancasila Tasikmalaya, Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya, kondisi korban dugaan penganiayaan ini mengakibatkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh dengan kondisi memprihatinkan, seperti bagian kepala, muka dan pinggang serta bagian tubuh lainnya.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat memuntahkan darah sampai tak sadarkan diri. Yakni, usai keroyok dan saat sampai di rumah korban di Kota Banjar.