PERDAGANGAN Obat Terlarang Jaringan Tangerang dan Sabu Tasikmalaya Digagalkan Satnarkoba Polres Banjar

- 1 Februari 2024, 20:15 WIB
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan, menunjukan barang bukti, saat presrilis keberhasilan Satnarkoba di Mako Polres Banjar, Kamis (1/2/2024).
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan, menunjukan barang bukti, saat presrilis keberhasilan Satnarkoba di Mako Polres Banjar, Kamis (1/2/2024). /PR JABAR/D.Iwan

PR JABAR - Sebanyak 124.716 butir obat terlarang, obat keras terbatas siap diperdagangkan dari jaringan Tangerang berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar Polda Jabar. Bersamaan itu, Satnarkoba juga berhasil menggalkan peredaran sabu.

Barang bukti obat terlarang dari jaringan Tangerang untuk pemasaran Pulau Jawa ini, diamankan di kantor penyedia jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Sudiro Lingkungan Gudang Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jabar.

Demikian dikatakan Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan, saat presrilis keberhasilan Satnarkoba di Mako Polres Banjar, Kamis (1/2/2024).

Menurut Kapolres Banjar, pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar di Polres Banjar.

" Jenis jenis obat yang disita itu, diantaranya Alfazolam, tramadol dan obat yang tertuliskan Y". Totalnya mencapai mencapai 124.716 butir ," ucap Kapolres Banjar.

Perkara ini terungkap berawal tertangkapnya satu tersangka EP (32) warga Cisaga Kabupaten Ciamis di Kota Banjar. Tersangka EP, merupakan residivis kasus narkoba yang mengedarkan obat-obatan terlarang di Kota Banjar selama ini.

Selanjutnya, Penyidik Satnarkoba melakukan pengembangan sampai daerah Tangerang. Terungkap, adanya dua tersangka, yaitu JA (33) warga Kabupaten Pandeglang dan SU (27) warga Kota Tangerang.

Diketahui, kedua tersangka berstatus sebagai agen besar. Sementara, produsennya sampai saat ini masih tahap pendalaman penyidik sekarang ini.

Dijelaskannya, kedua tersangka merupakan jaringan Tangerang yang memiliki wilayah penjualan di Pulau Jawa, termasuk Kota Banjar ini.

" Karena tertangkapnya itu, obat-obat terlarang dari Jaringan Tangerang ini, belum beredar ke pasaran Banjar ," ucap Kapolres Banjar seraya menjelaskan sasaran peredaran obat tersebut berbagai kalangan,  termasuk anak muda atau pelajar.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah