Terdakwa Kasus Flare Prewedding yang Menyebabkan Kebakaran Bromo Divonis Penjara 2 Tahun, Denda Rp3,5 Miliar

- 2 Februari 2024, 15:32 WIB
Kebakaran Bromo.
Kebakaran Bromo. /Instagram @adimas_abram/

PR JABAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2/2024).

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan banding atas putusan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut diambil dalam sidang kesembilan yang digelar pada Selasa, 31 Januari 2024. Sebagai manajer dan pemilik event organizer (EO) pernikahan, terdakwa dianggap bersalah karena menggagas foto prewedding menggunakan flare.

Sang manajer dengan cerobohnya membuang selongsong flare yang sudah terpakai itu sembarangan. Hal ini berakibat munculnya kobaran api yang dengan cepat membakar perumputan kering di Padang Savana yang kerap dijuluki oleh wisatawan dan warga lokal sebagai Bukit Teletubbies itu.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah