SATNARKOBA Polres Banjar Tangkap Empat Pemuda Pangandaran Saat Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang

- 6 Februari 2024, 19:45 WIB
Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024).
Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024). /PR JABAR/Ist

PR JABAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan ratusan butir ragam obat terlarang dari empat pelaku asal Pangandaran saat mau diperdagangkan di Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto melalui Kasat Serserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo, Selasa (6/2/2024), keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mako Polres Banjar sekarang ini.

" Empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21) ini, diamankan di Taman Lapang Bhakti Kota Banjar, Minggu, 4 Februari 2024 jam 01.30 WIB ," ucap Kasat Narkoba seraya menjelaskan, empat tersangka ini berasal dari Pangandaran.

Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024).
Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024). PR JABAR/Ist
" Pemasok ratusan obat terlarang itu masih dalam pendalaman Penyidik. Perkara ini terungkap dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan ," ucap Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Diantaranya, sebanyak  44 butir obat jenis tryhexpenydhil, 57 butir obat jenis tramadol, 249 butir obat jenis hexymer yang dibungkus plastik klip warna bening dan 22 plastik klip warna.

" Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran. Adapun sasaran peredaran obat terlarang ini berbagai kalangan, termasuk anak muda ," ucap Kasat Narkoba Polres Banjar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikatakan Kasat Reskrim, empat tersangka yang ditahan di rumah tahan negara Polres Banjar ini,  dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana.***

 

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah