Penjelasan Aturan dan Syarat Pemilu 2024 Dua Putaran

- 15 Februari 2024, 08:35 WIB
 Pengertian tentang sistem pemilu dua putaran serta penjelasan tahapannya
Pengertian tentang sistem pemilu dua putaran serta penjelasan tahapannya /pixabay/

PR JABAR - Pemilu dua putaran merupakan salah satu kemungkinan yang bisa terjadi dalam Pemilu di Indonesia. Sistem penerapan pemilu dua putaran di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).


Dan pelaksanaan pemilu dua putaran juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu dua putaran ini berlaku saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) jika memenuhi syarat dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa syarat pilpres dilaksanakan dua putaran?
Syarat untuk terjadinya pemilu dua putaran di Indonesia diatur dalam Pasal 416 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu dua putaran akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dengan syarat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Syarat Pilpres Dua Putaran

Syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Skenario Tahapan Pilpres Pemilu 2024 Putaran Kedua

Berikut skenario tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terjadi putaran kedua:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024.
  • Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024. 

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah