PR JABAR - Dibulan suci Ramadhan, perubahan jam kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah setiap harinya.
Tak terkecuali di Kabupaten Majalengka, Pemkab Majalengka memberlakukan jam kerja yang berbeda bagi ASN saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, Dedi enjelaskan bahwa aturan jam kerja bagi ASN ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Majalengka saja, melainkan secara Nasional.
"Seluruh ASN di Indonesia akan mendapatkan jadwal atau jam kerja baru saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, " jelas Dedi Supandi, Kamis 14 Maret 2024.
Untuk jadwal jam kerja ASN Kabupaten Majalengka di bulan puasa tahun 2024, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menjelaskan bahwa jam kerja dalam sehari menjadi 7 jam.
"Kalau hari biasa kan jam 7 masuk pulang jam 15.00, kalau bulan puasa jam 7.30 masuk pulang jam 14.30. Itu untuk hari Senin-kamis, sedangkan hari jumat itu jam 07.30 sampai 14.30," jelas pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini.
Meski ada pengurangan waktu kerja setiap harinya selama bulan puasa ini, Dedi menegaskan agar ASN di wilayahnya tetap bekerja produktif dan tak ada yang bekerja dengan leha-leha di bulan Ramadhan ini.