Minuman Soju Sedang Tren, Habib Jafar Ungkap Hukumnya

- 18 Maret 2024, 12:21 WIB
Habib Jafar.
Habib Jafar. /YouTube/Deddy Corbuzier/

PR JABAR - Pendakwah Habib Husein bin Ja'far Al Hadar atau yang lebih dikenal sebagai Habin Ja'far memberikan pernyataan bahwa soju, minuman beralkohol asal Korea Selatan, termasuk dalam kategori haram.

Menurutnya, soju dianggap sebagai minuman keras yang memiliki dua masalah menurut para ulama di MUI.

"Soju haram karena minuman keras. Soju itu haram karena ada dua masalah pada soju menurut para ulama di MUI," kata dia saat mengisi acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat.

Jika soju dinyatakan halal, hal ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat yang kemudian mempertanyakan kehalalan minuman tersebut.

Soju merupakan minuman beralkohol yang disuling dari berbagai tanaman bertepung dan memiliki kandungan alkohol berkisar antara 15 hingga lebih dari 50 persen.

Habib Jafar menjelaskan bahwa pentingnya sebuah makanan atau minuman dianggap halal adalah karena tidak mengandung zat-zat haram seperti babi atau minuman keras, serta cara penyajiannya tidak boleh makruh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merujuk pada Al Quran Surat Al A’raf ayat 157 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Hal ini juga diperkuat dengan penjelasan dalam hadis riwayat Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Thabarani dari Salman al-Farisi, yang menyatakan bahwa halal adalah yang dihalalkan Allah dan haram adalah yang diharamkan-Nya.

Yakni “Dari Salman al-Farisi, ia berkata: Rasulullah SAW ditanya tentang minyak samin, keju dan pakaian dari bahan bulu binatang".

Lalu Beliau bersabda: “Sesuatu yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di Kitab-Nya dan sesuatu yang haram adalah apa yang diharamkan oleh-Nya di dalam Kitab-Nya. Adapun sesuatu yang tidak ditegaskan (kehalalan atau keharaman) adalah termasuk apa yang dimaafkan”.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah