Viral Narasi Pembubaran Kegiatan Ibadah di Tangerang, Begini Penjelasan Polisi

- 19 Maret 2024, 09:34 WIB

PR JABAR - Kejadian viral di media sosial yang menunjukkan dugaan warga membubarkan umat Kristiani saat menjalani kegiatan ibadah di rumah di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu, 17 Maret 2024, ternyata bukanlah pembubaran ibadah seperti yang dipersepsikan.

Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, menyatakan bahwa pihak kepolisian justru melakukan pembubaran terhadap massa yang berkumpul di rumah tersebut.

Badri menjelaskan bahwa saat kejadian, tidak ada kegiatan ibadah yang sedang berlangsung, namun massa hanya berkumpul dengan maksud keberatan terhadap rumah yang dijadikan tempat ibadah tanpa izin yang jelas.

"Kemarin (Minggu, 17 Maret 2024) itu tidak ada aksi pembubaran ibadah, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang ramai berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah dijadikan tempat ibadah," ujarnya, Senin, 18 Maret 2024. 

"Pada saat saya datang ke lokasi, tidak ada kegiatan ibadah. Alhamdulillah setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul, mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," sambungnya.

Setelah diberikan pemahaman oleh pihak kepolisian, massa membubarkan diri dengan tertib dan kondisi akhirnya menjadi kondusif.

Menurut informasi dari pemilik rumah, tempat ibadah tersebut sudah berjalan selama 1 tahun tanpa adanya persetujuan atau izin yang resmi. Hal ini menjadi alasan warga sekitar untuk melakukan protes terhadap keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah tersebut.

"Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Warga pun protes. Sepengetahuan saya baru kali ini (protes warga)," katanya.

Kapolsek Badri menegaskan bahwa tugas kepolisian dalam kejadian tersebut adalah untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak terkait.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah