Buntut Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Mebel Jadi Tersangka, Pengakuannya Bikin Geram

- 28 Maret 2024, 15:15 WIB
Tabarakan beruntun di gerbang tol Halim Jakarta
Tabarakan beruntun di gerbang tol Halim Jakarta /INstagram @tmcpoldametro/
 
PR JABAR - Buntut tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Jakarta, polisi sudah tetapkan pengemudi truk mebel sebagai tersangka.
 
Dalam sebuah unggahan instagram @jakarta.terkini, supir truk tersebut terekam tampak menjawab pertanyaan dari seorang polisi.

Dia menceritakan bahwa tali gas mobilnya diambil orang sehingga mobilnya melaju tanpa terkendali.

Dia juga mengungkapkan kejengkelannya terhadap kejadian itu sehingga dia menyerempet sebuah mobil.

Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Satu Korban Alami Pendarahan Otak

Namun, setelah menyerempet ternyata dia menabrak dengan sengaja mobil yang ada di depannya kemudian tancap gas ke gerbang tol Halim sampai akhirnya terjadi tabrakan beruntun tersebut.

Sontak penjelasannya itu membuat geram netizen apalagi dia tampak tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya dan tidak takut untuk masuk penjara, bahkan menantang akan memberi semua kendaraan yang dia rusak.

Supir Sudah Ditahan

Pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sudah ditahan karena merupakan penyebab terjadinya kecelakaan  yang mengakibatkan tabrakan beruntun dengan melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/4/2024).

"Supir sudah diamankan di Polda Metro, sudah jadi tersangka," ujar Slamet kepada awak media.

 Baca Juga: Peringatan Keras Untuk Para Orang Tua, Tabrakan Adu Banteng Sepeda Motor, 2 Pelajar SMP Tewas, 2 Lainnya Luka

Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.

Setelah ditelusuri, supir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan terbukti mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x