Apa Bedanya IKD dengan e-KTP? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 28 Maret 2024, 23:14 WIB
Bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) /Kominfo

PR JABAR - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital merupakan terobosan terbaru dari pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

Dilansir dari Kominfo.go.id, IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi smartphone.

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara IKD dan e-KTP:

Bentuk fisik:

  • IKD: Berupa file digital yang tersimpan di aplikasi smartphone.
  • e-KTP: Berupa kartu fisik yang dicetak pada plastik.

Akses data:

  • IKD: Data dapat diakses melalui aplikasi smartphone dengan autentikasi biometrik.
  • e-KTP: Data dapat diakses dengan cara menunjukkan kartu fisik kepada petugas.

Keamanan:

  • IKD: Dianggap lebih aman karena menggunakan autentikasi biometrik dan data terenkripsi.
  • e-KTP: Rentan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan data.

Fitur:

  • IKD: Terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya, seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan SIM.
  • e-KTP: Fitur terbatas pada identitas diri dan informasi kependudukan.

Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan IKD:

  • Lebih praktis: Data kependudukan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
  • Lebih aman: Data terenkripsi dan dilindungi oleh autentikasi biometrik.
  • Lebih efisien: Mengurangi penggunaan kartu fisik yang mudah rusak atau hilang.

Dilansir dari indonesia.go.id, saat ini, IKD masih dalam tahap pengembangan dan belum tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun, pemerintah terus berupaya untuk memperluas cakupan IKD agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Pemerintah berencana secara bertahap mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan versi digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Rencananya, hingga akhir tahun 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik akan diubah menjadi KTP digital.

Dengan perubahan ini, KTP akan tersedia dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan ponsel masing-masing warga.

Pemerintah memiliki alasan utama untuk mengubah e-KTP menjadi IKD, yaitu untuk menghemat biaya produksi kartu identitas. Selain itu, penggunaan IKD juga diharapkan dapat mengurangi kemungkinan pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.***

 

Editor: Raqsan Jani

Sumber: Kominfo indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x