Cara dan Syarat Membuat IKD, Aplikasi Kependudukan Digital Pengganti e-KTP

- 31 Maret 2024, 11:53 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Ditjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Ditjen Dukcapil Kemendagri /

PR JABAR - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi digitalisasi identitas yang digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP).

Cara Membuat IKD

Proses pembuatan IKD sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi IKD.
  2. Isi data diri, termasuk NIK, email, dan nomor ponsel.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto.
  4. Pindai kode QR yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  5. Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.

Syarat Membuat IKD

Untuk membuat IKD, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki KTP.
  • Memiliki email aktif.
  • Memiliki ponsel pintar.

Keunggulan IKD

IKD memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
  • Mempermudah pelayanan publik.
  • Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
  • Dilengkapi dengan fitur-fitur seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, dan pemantauan pelayanan.
  • Dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi.
  • Mempermudah masyarakat karena tidak perlu lagi mencetak dan menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik.

Proses Aktivasi IKD

Setelah membuat IKD, Anda mungkin perlu melakukan proses aktivasi. Aktivasi dapat dilakukan melalui petugas Disdukcapil atau dengan mengunjungi kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Catatan Penting

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah