Wow,! Harga Emas Antam Melejit Jadi Rp1,274 juta per Gram Rabu 3 April 2024, Auto Cuan Jelang Lebaran

- 3 April 2024, 14:33 WIB
Ilustrasi emas batangan, harga emas Antam Melejit hari ini
Ilustrasi emas batangan, harga emas Antam Melejit hari ini /Pixabay/Linda Hamilton

 

PR JABAR - Jelang Lebaran, harga emas Antam melejit dan menyentuh harga Rp1.274 Juta per gram pada Rabu 3 April 2024.

Kondisi ini tentunya akan menguntungkan dan mendatangkan cuan jika kita menjual emas pada posisi harga tersebut.

Terpantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi (3/4/2024) harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp18.000 menjadi Rp1.274.000 per gram.

Sedangkan satu hari sebelumnya yaitu Selasa (2/4/2024), terpantau harga emas batangan berada pada harga Rp1.256.000 per gram. 

Baca Juga: Harga Emas Antam Pagi Ini 24 Januari 2024 Naik Rp3.000, Berikut Daftarnya

Jika membutuhkan uang untuk keperluan Lebaran,sekarang saat yang tepat untuk menjual emas Antam karena harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini, yakni sebesar Rp1.168.000 per gram.

Berikut ini rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini, Rabu (3/4/2024):

- Harga emas 0,5 gram: Rp687.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.274.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.488.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.707.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.145.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.235.000
- Harga emas 25 gram: Rp30.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp60.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp121.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp303.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp607.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.214.600.000.

Baca Juga: Harga Emas Antam Pagi Ini 24 Januari 2024 Naik Rp3.000, Berikut Daftarnya

Seperti biasa, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Hari Ini Harga Emas Naik Rp6.000, Cek Daftar Harganya.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah